Langsung ke konten utama

Hati-Hati!!! Fanatik Dapat Merusak Akal Sehat

Tidak jarang kita jumpai orang sangat fanatik dengan gurunya sehingga mendewakan segala apa yang diucapkan oleh sang guru tanpa pernah berusaha mencari dasar. Seseorang yang buta menjadikan tongkat sebagai penglihatannya sehingga dia percaya dengan tongkatnya dan tidak pernah melepaskannya saat berjalan. Seorang yang taklid buta sama seperti orang buta tersebut tetapi mereka percaya kepada manusia yang juga bisa jadi punya kapasitas ilmu dibawah rata-rata dan menjelaskan sesuatu berdasarkan logikanya semata.

Kita bisa membaca bagaimana kehidupan imam arba'ah (imam yang empat), mereka berbeda dalam setiap pembahasan dan terkadang juga sama dalam hal lainnya. Terkadang antara murid dan gurunya juga saling berbeda pendapat soal furu' tapi mereka tidak sama sekali mengatakan pendapat merekalah yang paling shahih. 

Inilah yang menjadi alasan bahwa siapapun yang ingin mendapatkan ilmu yang sempurna harus melepaskan diri dari fanatik buta terutama fanatik kepada gurunya dan hanya mau mempercayai pendapat gurunya saja. 

Ilmu tidaklah seluas apa yang dibayangkan orang-orang jahil, ilmu itu luas bahkan saking luasnya banyak orang yang merasa sudah berilmu ternyata masih saja tidak paham dalam hal-hal lainnya. Fanatik buta hanya akan menyebabkan sempitnya pengetahuan, busuknya hati dan menyebabkan seseorang bodoh karena tidak mau menyalahkan pendapat gurunya meskipun dia salah. 

Maka, jadikanlah ilmu sebagai dasar untuk menjelaskan sesuatu, bila merasakan pendapat seorang sudah paling cocok dengan kita maka jangan menyalahkan pendapat ulama yang lainnya. Karena bisa jadi pendapat ulama yang kita salahkan itulah yang benar. 

Berikut ini adalah pernyataan A`immah yang empat agar tidak bertaklid kepada mereka dan perintah untukittiba’ Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya, dan meninggalkan pendapat siapapun yang menyelisihi As-Sunnah:
  1. 1.       Imam Abu Hanifah Nu’man bin Tsabit rahimahullah
Berikut ini adalah Pernyataan Imam Abu Hanifah tentang larangan bertaqlid buta:
إِذَا صَحَّ الْحَديثُ فَهُوَ مَذْهَبِي
“Jika suatu Hadits shahih, itulah madzhabku.” [Ibnu Abidin dalam al-Haasiyah (1/63) dan di dalam risalahnya Rasmun al-Mufti (1/4) dari Majmuu’atur Rasaa`il Ibnu Abidin dan Syaikh Shalah Al-Falaani dalam Iqaazhul Himam (hlm. 62)]
لاَ يَحِلُّ لِأَحَدٍ أَنْ يَأْخُذَ بِقَولِنَا مَا لَمْ يَعْلَمْ مِنْ أَيْنَ أَخَذْنَاهُ * فإِنَّنَا بَشَرٌ نَقُولُ القَولَ اليّومَ ونَرْجِعُ عَنْهُ غَدًا
“Tidak halal bagi seseorang mengikuti perkataan kami bila ia tidak tahu dari mana kami mengambilnya.” [Ibnu Abdil Barr dalam al-Intiqaa` dalam Fadhaa`il ats-Tsalatsah al-A`immah al-Fuqahaa` (hlm. 145) Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam I’laamu al-Muwaq’iin (hlm. 2/309) dan Ibnu Abidin dalam catatan-kakinya terhadap kitab al-Bahrur Raa`iq (6/293)]
Dalam riwayat lainnya:
حَرَامٌ عَلَى مَنْ لَمْ يَعْرِفْ دَلِيْلِي أَنْ يُفْتِيَ بِكَلَامِي
“Haram bagi seseorang menggunakan pendapatku untuk memberikan fatwa.”
Ditambah satu riwayat:
فإِنَّنَا بَشَرٌ نَقُولُ القَولَ اليّومَ ونَرْجِعُ عَنْهُ غَدًا
“Sesungguhnya kami adalah manusia, hari ini berbicara seperti ini esok hari kami tarik kembali perkataan itu.”
Dan dalam riwayat lainnya:
وَيْحَكْ يَا يَعْقُوبَ! (هو أَبُو يُوسُف) لَا تَكْتُبْ كُلَّ مَا تَسْمَعُ مِنِّي فَإِنِّي قَدْ أَرَى الرَّأْيَ الْيَومَ وَ أَتْرُكُهُ غَدًا وَأَتْرُكُهُ بَعْدَ غَدًا
“Celakalah wahai Ya’qub! (Abu Yusuf) janganlah engkau menulis segala apa yang engkau dengar dariku, sesungguhnya bisa jadi aku berpendapat dengan suatu pendapat pada hari ini, lalu esok aku tinggalkan, dan bisa jadi aku berpendapat dengan suatu pendapat esok lalu setelah esoknya aku tinggalkan pendapat itu.”
  1. 2.       Imam Malik bin Anas rahimahullah
Berikut ini adalah Pernyataan Imam Malik bin Anas tentang larangan bertaqlid buta:
إِنَّمَا أَنَا بَشْرٌ، أُخْطِئُ وَأُصِيْبُ، فَانْظُرُوْا فِي رَأْيِيْ؛ فَـكُلُّ مَا وَافَقَ الْكِتَابَ وَ السُّنَّةَ فَخُذُوْهُ، وَ كُلُّ مَا لَمْ يُوَافِقِ الْكِتَابَ وَالسُّنَّةَ فَاتْرُكُوْهُ
“Sesungguhnya aku hanya seorang manusia yang bisa salah dan bisa benar, maka perhatikanlah pendapatku. Setiap pendapatku yang sejalan dengan Al-Kitab (Al-Qur’an) dan As-Sunnah, maka ambillah. Dan setiap pendapatku yang tidak sejalan (menyelisihi) Al-Kitab dan As-Sunnah, maka tinggalkanlah dia.” [Ibnu ‘Abdil Barr dalam al-Jaami’ Bayanil ‘Ilmi (2/32), Ibnu Hazm dalam Ushuulul al-Ahkam (6/149), dan juga Al-Fallani (hal. 72).]
(ليس أحد بعد النبي صلى الله عليه وسلم إلا ويؤخذ من قوله ويترك إلا النبي صلى الله عليه وسلم) . (ابن عبد البر في الجامع 2 / 91)
“Tidak ada seorang pun setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melainkan perkataannya bisa diambil dan bisa ditinggalkan, kecuali perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” [Ibnu Abdil Barr dalam al-Jaami’ (2/91)]
قال ابن وهب: سمعت مالكا سئل عن تخليل أصابع الرجلين في الوضوء فقال: ليس ذلك على الناس. قال: فتركته حتى خف الناس فقلت له: عندنا في ذلك سنة فقال: وما هي قلت: حدثنا الليث بن سعد وابن لهيعة وعمرو بن الحارث عن يزيد بن عمرو المعافري عن أبي عبد الرحمن الحنبلي عن المستورد بن شداد القرشي قال: رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يدلك بخنصره ما بين أصابع رجليه. فقال: إن هذا الحديث حسن وما سمعت به قط إلا الساعة ثم سمعته بعد ذلك يسأل فيأمر بتخليل الأصابع. (مقدمة الجرح والتعديل لابن أبي حاتم ص 31 – 32)
Berkata Ibnu Wahbin: “Saya mendengar Imam Malik ditanya tentang menyela-nyela jari-jemari kaki ketika berwudhu? Imam Malik berkata: ‘Amalan ini tidak dikerjakan orang-orang’. Ibnu Wahbin berkata: ‘Lalu aku tinggalkan Imam Malik hingga orang-orang di sekitarnya tinggal sedikit.’ Lalu aku katakana kepada Imam Malik; ‘Kami mempunyai dasar hadits Nabi tentang amalan itu.’ Imam Malik bertanya: ‘Apakah dasar haditsnya?’ Aku (Ibnu Wahbin) berkata: “Telah bercerita kepada kami al-Laits bin Sa’ad dan Ibnu Luhai’ah dan Amru bin al-Harits dari Yazid bin Amru al-Mu’afiri dari ayahku Abdurrahman al-Hanbali dari al-Mastaurid bin Syadad al-Qursyi ia berkata: “Saya melihat Rasulullah menyela-nyela jari-jemari kakinya dengan jari kelingkingnya.” Kemudian Imam Malik berkata: ‘Sesungguhnya hadits ini (derajatnya) hasan dan aku tidak pernah mendengarnya melainkan hari ini, dan aku (Ibnu Wahbin) mendengar beliau setelah (mengetahui hadits) itu tatkala beliau ditanya tentang hal itu maka beliau pun memerintahkan untuk menyela-nyela jari kaki dengan jari kelingking.” [Muqaddimah al-Jarh wa Ta’dil Ibnu Abi Hatim (hlm. 31-32) dan al-Baihaqi dalam sunan-nya (1/81)]
  1. 3.       Imam Muhammad bin Idris Asy-Syafi’i rahimahullah
Berikut ini adalah Pernyataan Imam Syafi’i tentang larangan bertaqlid buta:
(ما من أحد إلا وتذهب عليه سنة لرسول الله صلى الله عليه وسلم وتعزب عنه فمهما قلت من قول أو أصلت من أصل فيه عن رسول الله صلى الله عليه وسلم لخلاف ما قلت فالقول ما قال رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو قولي) . (تاريخ دمشق لابن عساكر 15 / 1 / 3)
“Tidak seorang pun melainkan harus mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apapun pendapat yang aku ucapkan atau ushul yang aku susun dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyelisihi apa yang aku ucapkan maka apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam itulah pendapatku.” [Tarikh Damaskus Ibnu Asakir (15/1/3)]
(أجمع المسلمون على أن من استبان له سنة عن رسول الله صلى الله عليه وسلم لم يحل له أن يدعها لقول أحد) . (الفلاني ص 68)
“Kaum muslimin bersepakat bahwasanya barangsiapa yang telah jelas sunnah baginya dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka tidak dihalalkan baginya meninggalkannya dikarenakan perkataan seseorang.” [Al-Fallani (hlm.68)]
 (إذا وجدتم في كتابي خلاف سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم فقولوا بسنة رسول الله صلى الله عليه وسلم ودعوا ما قلت) . (وفي رواية (فاتبعوها ولا تلتفتوا إلى قول أحد) . (النووي في المجموع 1 / 63)
“Jika kalian mendapatkan dalam kitabku sesuatu yang menyelisihi perintah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ambilah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tinggalkan perkataanku (dalam satu riwayat: ikutilah sunnah dan janganlah menoleh kepada perkataan seseorang).” [An-Nawawi dalam al-Majmuu’ (1/63)]
(إذا صح الحديث فهو مذهبي) . (النووي 1 / 63)
“Jika hadits itu shahih maka itulah madzhabku.” [An-Nawawi al-Majmuu’ (1/63)]
أنتم أعلم بالحديث والرجال مني فإذا كان الحديث الصحيح فأعلموني به أي شيء يكون: كوفيا أو بصريا أو شاميا حتى أذهب إليه إذا كان صحيحا) . (الخطيب في الاحتجاج بالشافعي 8 / 1
“Engkau (Ahmad bin Hambal) lebih mengetahui hadits dan para perawinya daripadaku, jika hadits itu shahih maka beritahukanlah kepadaku di mana pun perawinya berada, baik itu di Kuffah, Bashrah, atau Syam maka aku akan menemuinya jika hadits itu shahih.” [Al-Khathib dalam al-Ihtijaj bisy-Syafi’i i (1/8), perkataan ini ditujukan kepada Imam Ahmad bin Hanbal sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dalam kitab Adabusy Syafi’i (hlm.94-95) dan Abu Nu’aim dalam al-Hilyah (9/106)]
كل مسألة صح فيها الخبر عن رسول الله صلى الله عليه وسلم عند أهل النقلبخلاف ما قلت فأنا راجع عنها في حياتي وبعد موتي (أبو نعيم في الحلية 9 / 107
“Setiap permasalahan yang shahih di dalamnya khabar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menurut ahli hadits menyelisihi apa yang aku ucapkan maka aku rujuk baik tatkala aku masih hidup maupaun tatkala aku sudah wafat.” [Abu Nu’aim dalam al-Hilyah (9/107)]
(إذا رأيتموني أقول قولا وقد صح عن النبي صلى الله عليه وسلم خلافه فاعلموا أن عقلي قد ذهب) . (ابن عساكر بسند صحيح 15 / 10 / 1)
“Jika kalian melihat saya mengeluarkan suatu pendapat dan ada hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyelisihinya ketahuilah bahwa pendapatku telah hilang.” [Ibnu Abi Hatim dalam Adabusy Syafi’i (hlm. 93) Abu Nu’aim dalam al-Hilyah (9/106) Ibnu Asakir dengan sanad yang shahih (15/10/1)]
 (كل ما قلت فكان عن النبي صلى الله عليه وسلم خلاف قولي مما يصح فحديث النبي أولى فلا تقلدوني) . (ابن عساكر بسند صحيح 15 / 9 / 2)
“Setiap apa-apa yang aku ucapkan apabila (terpadat) dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang shahih menyelisihinya maka hadits Nabi lebih utama maka janganlah kalian bertaklid kepadaku.” [Ibid]
(كل حديث عن النبي صلى الله عليه وسلم فهو قولي وإن لم تسمعوه مني) . (ابن أبي حاتم 93 – 94)
“Setiap hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah pendapatku walaupun kalian tidak pernah mendengarnya dariku.” [Ibnu Abi Hatim (93-94)]
  1. 4.       Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah
Berikut ini adalah Pernyataan Imam Ahmad tentang larangan bertaqlid buta:
لاَ تُـقَـلِّـدْنِيْ وَلاَ تُـقَـلِّـدْ مَالِكًا وَلاَ الشَّافِعِيَّ وَلاَ الْأَوْزَاعِيَّ وَلاَ الثَّوْرِيَّ؛ وَخُذْ مِنْ حَيْثُ أَخَذُوْا
“Janganlah kalian taqlid kepadaku, jangan pula taqlid kepada Malik, Asy-Syafi’i, Al-Auza’i, dan Ats-Tsauri, tetapi ambillah dari mana mereka mengambil (yakni Al-Qur’an dan As-Sunnah).” [Al-Fallani (hlm. 113) dan Ibnu Qayyim dalam I’laamul Muwaqi’in (2/302)]
وفي رواية: (لا تقلد دينك أحدا من هؤلاء ما جاء عن النبي صلى الله عليه وسلم وأصحابه فخذ به ثم التابعين بعد الرجل فيه مخير) (الاتباع أن يتبع الرجل ما جاء عن النبي صلى الله عليه وسلم وعن أصحابه ثم هو من بعد التابعين مخير) . (أبو داود في مسائل الإمام أحمد ص 276 – 277)
Dalam satu riwayat: “Janganlah taklid kepada siapapun dalam urusan agama, apa saja yang datang dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya maka ambilah ia, adapun terhadap orang sesudah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya (tabi’in) seseorang boleh memilih pendapatnya.” Dan Beliau juga berkata: “Para pengikut itu adalah orang yang mengikuti ajaran Nabi dan perkataan para shahabat, setelah itu ucapan para tabi’in boleh dipilih.” [Abu Dawud dalam Masaa`il al-Imam Ahmad (hlm. 276-277)]
رأي الأوزاعي ورأي مالك ورأي أبي حنيفة كله رأي وهو عندي سواء وإنما الحجة في الآثار . (ابن عبد البر في الجامع 2 / 149
“Pendapat al-Auza`i, pendapat Malik dan pendapat Abu Hanifah semuanya adalah pendapat, bagiku semuanya sama dan hujjah itu hanya terdapat pada atsar.” [Ibnu Abdil Barr dalam al-Jaami’ (2/149)]
(من رد حديث رسول الله صلى الله عليه وسلم فهو على شفا هلكة) . (ابن الجوزي في المناقب (ص 182)
“Barangsiapa menolak hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia berada dalam tepi jurang kehancuran.” [Ibnul Jauzi dalam al-Manaaqib (hlm. 182)]
Demikianlah pernyataan A`immah agar kita senantiasa ittiba’ dan taraju’ kepada As-Sunnah serta meninggalkan pendapat-pendapat yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah dan sekaligus larangan untuk bertaklid (mengikuti tanpa dasar) buta terhadap siapapun. Wallahu a’lam bish-shawwab.
[Alhamdulillah, selesai dinukil dari Kitab Shifaatu Shalaatin Nabi (hlm. 46-53) Syaikh Al-Muhaddits Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullaah, cet. Maktabah Al-Ma’arif ]
___________________________________________
Penulis: Muhammad, Alumni PTIQ Jakarta fakultas syariah (peradilan agama), sekarang melanjutkan pendidikan di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta jurusan Magister Hukum Ekonomi Syariah. Email: muhammad.amedz@gmail.com
Ayo gabung di Lembaga Tuuba Learning Center dalam kegiatan tahsin Al-Qur'an. Info lanjutan hubungi kami melaui facebook klik disini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apakah Sanad dan Ijazah Dalam Keilmuan Islam?

Ijazah sanad adalah salah satu khazanah keilmuan yang diwariskan oleh para salaf dan ulama kita hingga era sekarang, meskipun faedah dan manfaatnya tak sebesar era salaf atau era riwayat, namun pada beberapa jenis sanad terkhusus sanad Qiraat Al-Quran, ia masih menjadi sebuah tuntutan. Ijazah sanad kontemporer bisa dibagi dalam beberapa kategori, di antaranya: 1-Ijazah sanad Al-Quran atau Qiraatnya. 2-Ijazah sanad buku-buku klasik selain Al-Quran. 3-Ijazah sanad selain buku atau kitab; seperti ijazah azan, ijazah sanad khat atau kaligrafi, ijazah sanad mud atau sha’, atau lainnya. Salah satu pertanyaan yang muncul: Apakah ijazah sanad ini menjadi tolok ukur pemahaman seseorang terhadap buku atau sesuatu yang ia dapati ijazah sanadnya? Jawabannya adalah berdasarkan perincian dari tiga kategori ijazah sanad di atas yang akan dibahas secara ringkas di bawah ini: Pertama: Ijazah sanad Qiraat Al-Quran. Secara umum ijazah sanad Qiraat Al-Quran di era ini tidak bisa d...

Pertolongan Allah Swt Kepada Pemuda Yang Menikah Muda

Artikel ini berisi pengalaman penulis sendiri yang kala itu menikah di umur 24 tahun (tahun 2013). Banyak cemoohan dan cibiran yang datang bahkan dari keluarga sendiri dengan membandingkanku dengan saudara lain yang jauh lebih sukses tapi belum berniat nikah. Namun, menunggu kesuksesan seperti mereka juga butuh waktu lumayan lama karena pada saat itu saya sendiri masih kuliah dengan akumulasi semester yang bisa dikatakan tua, semester 14. Ketika pertama melangkahkan kaki ke pelaminan banyak pengalaman yang alhamdulillah selalu bisa kami lewati bahkan pertolongan Allah selalu terlihat disana. Setelah menikah sampai dua bulan kemudian saya sendiri belum ada kerjaan dan kebetulan istri pada saat itu mengajar di sebuah SDIT di Duren Sawit. Dengan gaji istri inilah kami berupaya mencukupi kehidupan dan setiap hari setelah mengantarkan istri ke sekolah saya duduk di Seven Eleven menunggu sampai dzuhur tiba. Dengan berbekal laptop saya selalu berusaha menuliskan artikel-artikel seputar...

Janji Allah benar, Setelah 14 Abad wafat Jasad Hamzah (Paman Nabi Saw) Ditemukan Dalam Keadaan Utuh

Oktober 2013 sewaktu terjadi banjir di Madinah, makam 70 orang keluarga Perang Uhud ikut dilanda banjir. Setelah banjir surut, jenasah para sahabat-pun akhirnya terlihat keluar dalam keadaan masih utuh karena mereka dikuburkan di kawasan padang pasir, darahnya masih mengalir harum. Jenasah para sahabat dimakamkan kembali seperti semula tapi tidak lagi diberi nama-nama jenasah tersebut  kecuali jenasah Hamzah ra karena diketahui dari luka didadanya, badannya tinggi besar. Jenasahnya masih berdarah dan harum. Bahkan tangannya masih memegang lukanya akibat terkena tombak, yang masih keluar darah. Walaupun sudah beberapa ribu tahun. Dan yang satu lagi adalah Abdullah bin Jaz ra karena diketahui dari telinga dan hidungnya yang terpotong akibat diikat benang. Kedua orang inilah yang sekarang nisannya ada di Uhud. Jadi kalau sekarang kita berziarah ke Gunung Uhud, hanya ada 2 nisan saja. Berikut adalah sebagian isi dari kaset pembicaraan Dr Thariq As-Suwaidan tentang peristiwa te...